
Jakarta, posinternasional.com
Ada sekitar 10 orang pegawai Rutan yang sempat viral di Medsos, kini pegawai Rutan 10 orang itu sudah menjalini hukuman, senin (26/06).
Jika ada yang melaporkan pungutan liar (pungli) itu, secara pidana akan di proses hukum.
Jika korban tidak melaporkan cukup, kasi pembinaan tentang kedisiplinan.
“Kami tak main-main di KPK ini, siapa-pun yang sengaja melakukan perbuatan yang di larang oleh hukum, tetap di berikan hukuman”, katanya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata
Kata Alexander, kita tidak pandang bulu, apalagi ada korban, kita proses hukum, jika terbukti.
Menurut Alexander mengatakan pihaknya mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Sudah kita non jobkan, puluhan kok,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Alex memastikan lembaga antirasuah akan “bersih-bersih” setelah mencuatnya kasus pungutan liar tersebut ke publik, dikutip antara.com.
“Pokoknya kita ingin bersih bersih. Intinya itu kita ingin bersih,” ujar Alex.
Lebih lanjut dia mengatakan mencuatnya kasus pungli tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam lembaga antirasuah.
Apabila ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, Alex memastikan pihak yang terlibat akan ditindak.
“Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan ya, siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja,” tambahnya.
Deni / henry / posinter
Related Posts

This was delivered when handing over 10 certificates for houses of worship both churches and mosques in Papua.

Deputy Regent Intan Urges Continuous Maintenance of Legal Metrology to Ensure Measurement Accuracy.

Tangerang Regent and Banten Governor Inaugurate LPK and Adis Mart.

Tangerang Regency’s Regional Public Works Agency (DBMSDA), Drainage Division: Construction of 3.8 Kilometers of New Channels, Allocating IDR 8 Billion to 28 Locations.

Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait.

No Responses