HTML
mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tertangkap Polisi Pengedar Narkotika Di Tangerang, 48 Kg Ganja Dan 270,08 Gram Sabu Disita.

Tangerang Kota -posinternasional.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membekuk pengedar narkotika di Tangerang Kota. Barang bukti 48 kg ganja hingga 270 gram sabu disita.

“Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkat adanya informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Judul pada rilis yang diberikan Zain tertulis ’10 Pengedar Narkotika jaringan Sumatera, Jawa dan Bali Diamankan Polisi, 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu Disita’.

Zain mengatakan mereka merupakan jaringan Sumatera, Jawa dan Bali. Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut diedarkan di Kota Tangerang, Jakarta dan Bali.

Kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan informasi masyarakat. Terkait kasus sabu sendiri, petugas menangkap terlebih dahulu IR dan SB yang kedapatan membawa sabu 200 gram.

Pihak kepolisian kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap pelaku lain RF di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu 66 gram lebih.

“Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram,” ujarnya.

Terkait kasus ganja, pihak kepolisian menangkap 4 orang pelaku. Diketahui ganja tersebut diperoleh dari Aceh dan hendak diedarkan di Kota Tangerang, Jakarta hingga pulau Bali.

Dari keempat orang itu, dua orang SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 35 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil.

Pelaku lain J yang diketahui sebagai pengendali ganja ditangkap di Kabupaten Badung, Bali. Terakhir, pelaku keempat DM ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang.

“Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati,” pungkasnya.

(red)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses