
Jakarta – posinternasional.com
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, mengatakan bahwa KUHP yang masih jaman Belanda akan di perbaiki.
“KUHP pencari keadilan juga akan di bekali”, katanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR.
Menurut, DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru yang menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.
Jalan berliku dan panjang untuk mengesahkan RKUHP itu.
“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR RI. Tadi siang, Selasa (06/012) dikutip detikNews.com
Sebagaimana diketahui, sejak Indonesia merdeka, telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial tersebut sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya.
KUHP baik nasional maupun internasional. Perdebatan telah lebih dari 60 tahun.
Henry / Deni / posin
Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 Presiden, yaitu:
Related Posts

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kabel Semrawut, Dorong Perusahaan Provider Berbenah.

Monitoring Langsung Ibadah Paskah, Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri.

Dari London hingga Seoul, Rasa Bhayangkara Nusantara Menembus Dunia.

Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau TPA Jatiwaringin.

No Responses