
Bekasi, posinternasional.com.
Diduga tukang Debet kolektor merahkan para pemotor, warga dan wartawan online ini juga sempat di hakimin oleh kolektor bodong, selasa (22/08).
Preman ini sempat menghina profesi wartawan, bodong di Kejadi di jalan Pramuka, Jembatan Nol, Rawa lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sekitar 7 orang preman ini mengaku sebagai kolektor, saat di tanya oleh wartawan bahwa tidak bisa menujukan surat dari pihak sitaan dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Lalu ia mengacam, akan cari alamat wartawan online itu, dan akan berurusan sama kami.
“Kamu baru wartawan bodong saja sudah belagu,” katanya kolektor bodong pada wartawan online.
Pihak Polisi belum menangkap debet kolektor yang bauk premanisme belum tangkap.
Diduga banyak para pemotor di tarik oleh 7 orang kolektor bodong alias preman, di Bekasi, Jawa Barat.
Sejulah wartawan di Tangerang, Banten agar kolektor bodong alias preman tangkap, sehingga tidak membahayakan orang lain.
“Kami berharap pada pihak polisi tangkap preman alias debet kolektor bodong ini, hal ini yang tampak di vidio bereda di Whatsapp gruop”, ujarnya Hari Murti, dari Wartawan di Tangerang.
Menurut Hari Murti, jika ini di biarkan hal ini juga bisa merembek ke Tangerang Raya, karena premanisme harus di habiskan.
Menurut dr. Bernard BB Sagian, SH, MH LMS Gakorpan RI, semua yang terjadi pemerasan baik itu secara perampasan, tidak jalur hukum ini sebut kejahatan kriminalitas.
“Saya berharap pada pihak polisi agar bertindak seadil-adilnya, tangkap dan amankan”, jujurnya dr. Bernar.
henry / posinter
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

He also expressed his appreciation and gratitude to all Tangerang Regency Government employees for their dedication and performance during.

This is to strengthen faith, increase social awareness, and make the turn of the year a moment for self-reflection and self-improvement.

It is also hoped that its presence will strengthen the referral system and bring health services closer to the community.

Pihak korban dari orang tua minta pihak polisi tangkap dan di penjarahkan.

The need for this change is also based on Law Number 59 of 2024 concerning the 2024-2045 National Long-Term Development Plan (RPJPN), which ensures that spatial planning.

No Responses