TANGERANG – POSINTERNASIONAL
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap Rohman ( 54) Eks Kepala Desa Pekayon priode 2011 – 2017, pada pukul 21.00 Jumat (29/9/2023).
Kades Pekayon tersebut tidak bisa berkutik saat Jaksa eksekutor dan tim intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017.
Terdakwa bersama – sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.
“Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang.
Penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,”terang Doni Saputra, Jumat (29/9/2023)
Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.
Sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang.
Ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
Saat vonis di pengadilan Tipikor Serang kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jon20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999.
Namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara.
Denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,”terang Doni.
( trisno red ).
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
The event began with a warm and solemn atmosphere through a series of activities.
In addition to the Chairperson of the PWI Tangerang Regency Sri Mulyo, the scene of giving a red rose was seen by dozens.
An innovative digital application designed to support the program to accelerate the reduction of stunting and eliminate extreme poverty in Tangerang Regency.
There are two candidates who came forward in the election of PWI Chairman of Banten Province, Mashudi and Hari Kibo.
Of the 415 regencies, there are already around 412 Regency RTRWs, and of the 93 cities, there are already 91 City RTRWs.
No Responses