HTML
mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

LQ INDONESIA LAWFIRM KEMBALI MENANG DALAM PERKARA MELAWAN KLIENNYA HENDRA KARGITO YANG MENOLAK BAYAR SUKSES FEE 1.6 MILYAR DALAM PERKARA INDOSURYA.

Tangerang, posinternasional.com

LQ Indonesia Lawfiem hari ini torehkan kebenaran atas gugatan PMH terhadap Hendra Kargoto. Majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH mengabulkan sebagian gugatan LQ Indonesia 5 Desember 2023

Dalam persidangan hari ini gugatan No 287/PDT G/ 2023/PN TNG dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Arif Budi cahyono sh Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam mengurai kronologis putusan membuat pengunjung sidang tegang. Ketika majelis hakim membacakan bahwa pencabutan gugatan haknya si pemberi kuasa.

Membuat persidangan makin tegang walaupun dinginya ruang sidang tetapi sebagian pengunjung dari pihak tergugat terlihat menarik napas.panjang

Dengan kemenangan terhadap Penggugat Alvin Lim selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arif Budi Cahyono, SH, MH memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito.

Telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam perkara Indosurya dimana LQ Indonesia Lawfirm berhasil mempidanakan Dengan Laporan Polisi nya Terhadap Henry Surya dengan aset sitaan 2 Triliun rupiah lebih.

Hakim juga memerintahkan agar Hendra Kargito segera membayar ganti rugi materiil sebesar satu Milyar enam ratus lima puluh juta rupiah kepada Alvin Lim selaku Pendiri LQ Indonesia Lawfirm.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menjelaskan duduk perkara kasus. “Si Hendra Kargito ini ceritanya korban Investasi Bodong Kpperasi Indosurya.

Awal datang minta tolong uangnya di makan Henry Surya katanya. Lalu kasih kuasa dan tandatangan perjanjian jasa hukum/PJH dengan LQ.

Setelah, tandatangan Surat Kuasa dan PJH, LQ Indonesia Lawfirm buat Laporan Polisi yang kemudian di Proses di Mabes.

Sejagat Indonesia tahu, betapa gigih perjuangan LQ ketika LP Indosurya mandek 2 tahun, bukan hanya abis biaya, tenaga dan waktu banyak terkuras.

Alhasil, semua orang tahu, LP Indosurya disidangkan di Pengadilan Negeri hingga MA.

Putusan incracth, Henry Surya dipidana 18 tahun dan aset sitaan 2Triliun lebih akan dibagikan ke para Korban.”

“Sayangnya air susu dibalas air tuba oleh Hendra Kargito. Hendra Kargito membuat pers release di koran bahwa kerugiannya telah dibayar oleh Henry Surya dan mencabut Laporan polisi yang di dampingi oleh pengacara LQ.

Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee 15% senilai 1.650.000.000. Inilah bentuk keserakahan, kelicikan dan kecurangan seorang Hendra Kargito, yang sama sekali tidak menghargai upaya ketua LQ Lawfirm

Sebagai pengacara yang maksimal membantu hingga kasus berhasil. Bahkan dalam persidangan Hendra Kargito dengan licik menyebut bahwa upaya LQ gagal karena di PN Henry Surya di bebaskan.

Padahal putusan MA paling tinggi jelas Henry Surya terbukti bersalah dan kerugian nasabah Indosurya akan dikembalikan menunggu eksekusi aset sitaan senilai 2 Triliun.

Semua orang tahu dan ada relesse berita dari kejaksaan pula.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

Melanjutkan penjelasannya, Advokat Bambang menyebut, jika memang tidak bayar karena klien tidak punya uang dan secara kekeluargaan menyampaikan ke LQ yang sudah bersusah payah, “tentu kami akan mengerti dan memahaminya.

Ini hanya kirimkan surat kuasa dan meminta agar Mabes Polri cabut Laporan Polisi yabg dibuat oleh Pelapor Alvin Lim pula.

Hendra Kargito tidak perduli akan ratusan korban lain di LP yang sama dan hanya mementingkan kepentingan dia pribadi setelah kerugian dia di bayar.

Ini sangat jahat dan kejam, hal ini dilakukan Hendra Kargito dengan nyata, jelas dan sengaja menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya.”

LQ Indonesia Lawfirm saat ini menunggu eksekusi aset sitaan Koperasi Indosurya yang senilai 2 Triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui selama 2 tahun usaha LQ Indonesia Lawfirm sehingga Henry surya yang lolos 2x dari tahanan bisa di tahan kembali.

Bahkan teriak nyaring LQ lah yang membuat Mahfud megintervensi kasus Indosurya dan meminta Bareskrim untuk memproses pidana lainnya.

Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP bahkan mengadakan demo pocong di depan istana hingga Presiden Jokowi memberi atensi kasus Indosurya.

Kuasa hukum tergugat ketika di konfirmasi hasil putusan hari ini tanpa bicara langsung meninggalkan ruang sidang.

Tampaknya kuasa hukum tergugat kecewa ujar rekan media wartawan peliputan pengadilan negeri Tangerang

play / posinter

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses