
Jakarta, posinternasional.com
Universitas Jember, Profesor Arief Amrullah mengatakan bahwa KUHP yang baru ini ada keunggulan, hal ini akan berpihak pada pencari keadilan Hukum.
“KUHP yang baru ini akan selaras untuk kepentingan penguasa dan masyarakat yang cari keadilan hukum”, katanya Prof. Arief Amrullah Universitas Jember, Jawa Barat.
Kata Prof. Arief, bahwa kemajuan hukum di Indonesia akan mulai maju, dan tidak ada perbedaan hukum.
Hukuman di mata Hukum sama, dan tidak ada si-penguasa dan dan pencari keadilan.
Menurut Ahli hukum yang juga guru besar hukum pidana dari Universitas Jember, Profesor Arief Amrullah, mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum yang baru disahkan DPR bersama Pemerintah mempunyai keunggulan dari KUHP sebelumnya salah satunya tentang muatan keseimbangan.
“Ini yang membedakan dari KUHP yang lama, dan ini merupakan salah satu keunggulan KUHP baru,” kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu,
Bisa saja atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik.
Artinya, selain memerhatikan segi objektif dari perbuatan, hukum pidana juga memerhatikan segi subjektif dari pelaku. dikutip antara.com
Ia berharap, ada berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut KUHP nasional.
Tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas kesalahan.
“Asal legalitas ditujukan pada perbuatan dan asas kesalahan ditujukan pada orang atau pelaku”, katanya.
Henry / deni / posinter
Related Posts

One shoot, One goal, Kantor Pertanahan se-Banten Siap Pengukuran Terjadwal.

Program Warteksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang dan masyarakat diminta.

Bupati Tangerang Harap Perusahaan Bantu Masyarakat Perbaiki Jalan.

DPRD Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan.

Dindik Kabupaten Tangerang Mediasi Konflik SMPN 1 Balaraja dan Matangkan Persiapan SPMB.

No Responses