Jakarta, posinternasional.com
Kuasa hukum para korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm, Ali Amsar, SH, MH, penerapan pasal-pasal pada Henry Surya diduga pasal karet, senin (27/02)
Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, tidak bisa menjebloskan Henry Surya dengan tipuan dayanya, bebas dengan bersyarat oleh hakim.
Bahkan saat pihak penyidik memeriksa Henry Surya tidak menagrah pada pidana.
Seharusnya Kata Kuasa Hukum LQ, bahwa diduga ada indikasi bermain pasal yang di terap-kan pada Henry Surya Cs.
Mabes Polri di bawah Dirtipideksus sedang menjalankan proses penyidikan LP baru bernomor A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 February 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang.
Hal ini diketahui LQ dari panggilan saksi kepada salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm.
Terkait LP 0086 ini, LQ mengapresiasi upaya Dittipideksus, namun mengingatkan agar sebaiknya Mabes Polri fokus dan jalankan LP 0204 yang di laporkan oleh 185 korban dengan LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum.
LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan Mabes karena LP type A yang di buat dan di laporkan sendiri atas inisiatif Mabes Polri ini ada satu kelemahan fatal yang ke depannya akan membuat Henry Surya bisa Lepas dari jerat pidana.
“Amati surat panggilan yang dikirimkan oleh Mabes Polri, disebutkan peristiwa atau tempus kejadian adalah di tahun 2012.
Mabes POLRI tentunya tahu bahwa sesuai pasal 78 KUHPidana, berlaku masa daluarsa penuntutan adalah 12 tahun, yang artinya tahun 2024, tahun depan Henry Surya sudah tidak dapat dituntut pidana, alias Penuntutan bisa dibatalkan demi hukum.
Sekarang saja baru di mulai penyidikan di kepolisian, belum Penuntutan di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung ini bisa memakan 2-5 tahun atau lebih.
Keburu kadaluarsa itu penuntutan. Saran LQ jangan memulai sebuah Proses hukum yang ujungnya akan membuat Henry Surya lepas lagi.
Kasihan para korban berharap Henry Surya terjerat namun pada akhirnya harus melihat Henry Surya lepas dari jerat pidana dan makin sakit hati,” ujar Kuasa hukum para korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm, Ali Amsar, SH, MH
LQ Indonesia Lawfirm menambahkan selama ini Dirtipideksus dan Kabareskrim telah berjasa berhasil melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan.
Namun, hendaknya di mulai dari penyidikan dilakukan dengan cermat, kejadian di tahun 2012 ini mendekati daluarsa, banyak Kasus Henry Surya lainnya yang dilakukan di tahun 2019 atau lebih muda.
Sehingga tidak akan terbentur Daluarsa penuntutan seperti LP No 0204 dan LP 0315, Yang masih lama daluarsa penuntutan, bahkan posisi Kasus sudah ada penetapan Tersangka, sudah jauh lebih depan.
“Seharusnyalah Mabes Polri jalankan LP No 0204 dan LP No 0315 di banding LP 0086 yang tahun depan Daluarsa”, katanya.
arfaiz / posinter
Related Posts
Pj Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Kapal dan Sarana Alat Tangkap Ikan.
In this case, PT Pertamina (Persero) supports two priority programs, namely energy self-sufficiency and downstreaming.
The event began with a warm and solemn atmosphere through a series of activities.
In addition to the Chairperson of the PWI Tangerang Regency Sri Mulyo, the scene of giving a red rose was seen by dozens.
An innovative digital application designed to support the program to accelerate the reduction of stunting and eliminate extreme poverty in Tangerang Regency.
No Responses