HTML
mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Saksi Ahli harus di hadirkan dalam perkara sidangan, ini akan mengurangi beban terdakwa.

Tangerang, posinternasional.com

Tomson Situmeang, SH, MH ahli dari Dosen UI mengatakan bahwa untuk dalam persidangan kali ini harus menghadirkan saksi yang pemilik.

Jika saksi ahli tidak hadir, maka persidangan ini masih belum lengkap.

Pihak penyidik dari Kepolisian harus melakukan saksi ahli yang punya tanah girik.

“Sehingga tidak sepihak memutuskan persidangan ini”, kata Tomson

Menurut, penasehat hukum terdakwa mengaku merasa perlu untuk menghadirkan ahli yang di BAP oleh penyidik, karena ingin memastikan pendapat hukumnya.

Saya berusaha mencari saksi ahli dalam BAP Jaksa, Karena saya baca saksi ini justru meringankan terdakwa.

“Ketika ahli ini kami hubungi untuk bersedia memberikan kesaksian pendapatnya dalam persidangan, dia mengaku sangat tergerak hatinya.

Dia justru heran JPU tidak menghadirkannya di persidangan,” ungkap Tomson Situmeang usai sidang.

“Sebenarnya, kan aneh. Ahli yang di BAP oleh penyidik justru dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. Itulah Puji Tuhan, ahli ini tergerak hati nuraninya. Dan hari ini memberikan pendapatnya,” tambah Tomson.

Untuk sidang yang akan datang, penasehat hukum terdakwa mengatakan berencana menghadirkan ahli pertanahan dari BPN yang menerbitkan sertipikat asli milik Joko Sukamtono.

“Kami berencana untuk menghadirkan ahli pertanahan. Ahli ini sangat penting karena pelapor mengaku memiliki girik yang diterbitkan tahun 1982,

dimana pada saat itu girik sudah tidak boleh diterbitkan lagi oleh kementrian argaria. Yang bisa di terbitkan upeda katanya.

Saksi tadi Ahli dalam BAP yang seharusnya menghadirkan dalam persidangan JPU.

Say sebagai kuasa hukum terdakwa ingin mengetahui bahasa ahli JPU, makanya saya ngotot supaya saksi ahli di hadirkan.

Tetapi JPU merasa sudah cukup. Alasan saksi ahli tidak bisa di hadirkan.

arfiaz / posinter

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses