HTML
mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ketagihan main judol pembantu mencuri emas perhiasan majikanya seharga Rp 2 Milyar di hukum 3,6 bulan.

Tangerang, posinternasional.com

Akir sidang kasus pencurian emas seharga 2M di habiskan untuk Judi online (judol) muhamad Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan di vonis selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Tongam Oases Christian Simanjuntak SH, selasa (19/11).

Sedangkan wawan gunawan dan cucu aasiah masing masing g di vonis 1 tahun 6 bulan. Masing masing terdakwa di kurangi hukuman yang 6 bulan dari tuntutan jaksa Risky SH.

Korban Hajah Ratna panduwinata mengalami kerugian 2 milyar berbagai bentuk as yang di simpan dalam brangkas yang ada di kamarnya.

Pelaku yusup pembantu rumah tangga dapatnkonci brangkas dari informasi cucu yang melihat majikanya kalau mau brangkat menaruh konci di kamar mandi.

Dalam putusan majelis hakim demi Ketuhanan yang maha esa dalam perkara muhamad Yusuf. Wawan gunawan dan cucu aasiah.

Di jerat pasal 363 oleh jaksa penuntut umum Risky sh Jaksa kejaksaan. Negeri Tangerang selatan.

Dalam amar putusan majelis hakim mengentampingkan pembelaan Kuasa hukum terdakwa Abel Marbun sh dan menenyampingkan esepsi jaksa penuntut umum.

Menanggapi pembelaan kuasa hukum terdakwa juga esepsi jaksa penuntut umum.

Semua terdakwa telah memenuhi unsuar melanggar pasal 363. Bahwa majelis punya penilaian lain dari fakta persidangan.

Mengadili muhamad yusuf, menyatakan perbuatan wawan gunawan dan cucu asiah secara sah dan menyakinkan melakukan beberapa tindak pidana pencurian di rumah Hajah Ratna Panduwinata selalu majikanya.

Menghukum Muhamad yusup 3,6 bulan. Wawan gunawan, 1 tahun 6 bulan, Cucu asiah pidana 1 tahun 6 bulan.

Barang bukti kuwitansi pembelian emas dari terdakwa muhamad Yusuf di kembalikan ke terdakwa muhamad yusuf. Kain songket di kembalikan ke korban.

Dalam Pembelaan kuasa hukum terdakwa abel Marbun sh memohon ke majelis hakim Menolak keseluruhanya dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Wawan gunawa tidak terbukti secara sah sebagai mana tuntutan, Jpu membebaskan wawan gunawan.

Supaya jpu merehabilitasi nama wawan gunawan. Supaya jpu segera mengeluarkan dari penjara ujar Abel Marbun dalam pembelaanya

Sedangkan dalam pembelaan Cucu aas memohon segala hormat majelis hakim menerima nota pembelaan.

Menolak surat dakwaan Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan supaya di bebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan sebagai mana dalam tuntutan

“Jpu terdakwa cucu aas tidak terlibat dan tidak mengetahui kasus pencurian di rumah majikanya”, ujar Abel Marbun dalam pembelaaanya.

Jaksa penuntut umum Risky sh langsung menanggapi pembelaan penasehat hukum terdakwa Abel Marbun sh.

“Kami menanggapi tertulis yang mulia, Jpu langsung menanggapi tertulis atas pembelaan kuasa hukum terdakwa Abel”, katanya Marbun sh mh.

Menurut jpu perbuatan para terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan Majelis hakim supaya mengesampingkan pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Akir dari sidang yang menyedot perhatian pengunjung sidang kasus pencurian emas seharga Rp 2 Milyar ini harus menelan ludah pait buat terdakwa wawan gunawan dan cucu aasiah.

Karna ke dua terdakwa dari awal tidak mengakui turut mencuri dan tidak pernah menerima uang dari terdakwa Yusuf yang di sebut kebagian 5 juta.

Slotnya sidang karna terdakwa wawan dan cucu aas tidak mengakui perbuatanya.

Bahkan sakai perbatasan sampai di hadirkan ke persidangan 2 kali karna ke dua terdakwa tidak mengakui.

Menurut penyidik polsek ciputat timur wawan dan aas dari awal tidak. Mengakui turut melakukan pencurian di rumah majikanya Hajah Ratna panduwinata.

Dalam. Persidangan saksi polisi perbalisan maupun jaksa penuntut umum Habis di marahin oleh majelis hakim Tongam Oases Christian Simanjuntak SH. Karna polisi maupun jaksa tidak bisa membuktikan 2 alat bukti.

Bahkan barang bukti pun tidak pernah ada dalam persidangan. Barang bukti brankas dan konci brankas tidak ada dalam BAP dan tidak di jadikan barang bukti.

Majelis hakim punya penilaian lain dari ke 3 terdakwa. Muhamad Yusuf terbukti bersalah dan mengakui perbuatanya mencuri perhiasan emas berbagai bentuk.

Sedangkan aas dan wawan tidak Mengakui turut melakukan kejahatan terdakwa muhamad Yusuf. Majelis hakim membuktikan barang bukti kwitansi pembelian emas di sita dari cucu aasiah dari muhamad Yusuf dan kain songket.

Kuasa hukum terfakwa pikir pikir atas putusan majelia hakim sedangkan jaksa penuntut umum juga pikir pikir karna terdakwa pikir pikir. Abel. Marbun sh di luar sidang wawan dan cucu banding ujar Abel Marbun sh

(arfaiz / prayitno)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses