
TANGERANG, POSINTERNASIONAL.COM.
Terdakwa kasus pemalsuan surat, Charlie Chandra, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang pada Selasa (5/8/2025).
JPU Dayan Siraid menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Charlie Chandra terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
Untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ucap JPU.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta atau setidaknya lebih dari Rp2,5 juta.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pertimbangan yang meringankan, JPU menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan.
Barang bukti tersebut antara lain satu lembar surat kuasa.
Satu lembar surat permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta satu lembar surat pernyataan tanah.
JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Tim kuasa hukum Charlie Chandra telah mengajukan permohonan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.
Meskipun demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan agenda persidangan pada Jumat (8/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi.
Majelis Hakim memberikan kelonggaran waktu tunda apabila ada kendala dalam penyusunan pledoi.
“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025.
Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin.
Penundaan tersebut hanya dapat diberikan hingga Selasa (12/8/2025) dan merupakan penundaan terakhir.
Setelahnya, agenda replik dan duplik akan segera dilanjutkan.
( trisno ).
Related Posts

The board and all Perumdam TKR employees will continue to be strengthened so that targets and tasks can be completed effectively.

He also expressed his appreciation and gratitude to the Tangerang Regency Government for the support provided.

He also requested the support and participation of the entire community so that the 56th MTQ at the Tangerang Regency level can run smoothly and successfully.

He added that the Tangerang Regency Government, through relevant agencies, will immediately coordinate across sectors.

In her remarks, Deputy Regent Intan emphasized that Raudhatul Athfal (RA) teachers hold a very noble and strategic position.

No Responses