
Ambon, posinternasional.com
Kapolres Kepulauan Aru telah menangkap beberapa yang terjadi menyalagunakan anggaran dana covid-19 tahun 2019, tahun lalu.
Kasus ini terus di kembangkan, karena beberapa pengadaan barang jasa di nyatakan tidak diduga tidak sesuai anggaran pembelian.
Upaya inilah pihak Polres Kepulauan Aru menjadi tersangkah.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar di Ambon, Kamis, mengatakan, anggaran COVID-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp60 miliar.
Pihak polisi beberapa jadi tersangka dari Pengadaan barang jasa, sampai Dokter.
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Dinas Ketahanan Pangan kabupaten tersebut.
Tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19, yakni MG, CR, dan DH. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru, Provinsi Maluku.
Yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp41 miliar.
“Yang direalisasikan Rp41 miliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari ulasan maupun hasil data Dinas Kesehatan, pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau,” kata Kapolres, dikutip antaranews.com
Kasus korupsi ini berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit investigasi.
Mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lima OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.
Menurut Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar di Ambon, Lima PD yang terindikasi ditemukan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19.
Diduga Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kemudian dari hasil lidik, keterangan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Kami laksanakan gelar perkara dan menaikkan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” ungkapnya.
Deni / Arta / posin
Related Posts
Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada.
Charlie Candra Sentenced to 4 Years in Prison in Document Forgery Cass
Menteri Nusron dan Wamen Ossy Ikuti Seluruh Rangkaian Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
I would like to thank the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency (BPN), Mr. Nusron Wahid.
Prosecutor Asks Judge to Reject Charlie Chandra’s Defense Counsel’s Plea.
No Responses