
Tangerang, posinternasional.com.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras daftar G.
Tanpa izin dan tanpa resep dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,
Sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Tono (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelasnya.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
– 390 butir obat jenis Tramadol;
– 80 butir obat jenis Hexymer;
– 1 unit handphone merek Oppo;
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,-
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam plastik hitam di dalam kontrakan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjual-belikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ungkap AKP Ronald Sianipar.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tangerang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad JauhariJauhari
(Play / tere)
Related Posts

Therefore, she requested that SPPG officers carry out their duties properly and assume full responsibility before delivering and distributing food to children.

PEMKAB TANGERANG GELAR RAPAT KESIAPAN OPERASI PENGAMANAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS ANGKUTAN TAMBANG.

Rising land values have the potential to trigger conflict, especially for waqf land that lacks legal certainty or when the waqf owner has passed

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan rasa syukur atas selesainya fasilitas dan sarana penunjang.

The event was also attended by the Governor of Banten, Andra Soni; the Chairman of the Banten MUI, Bazari Syam.

No Responses