Jakarta, posinternasional.com
Jaksa Agung respon cepat terhadap hukum terhadap anggotanya diduga komsumsi Narkoba.
Bahkan viral di beberapa di media sosial, anggota kejagung komsumsi narkobah akan dipecat.
Diduga yang di komsumsi sejenis sabu-sabu kristal, haram.
Jaksa Agung ST. Burhanudin, agar korban komsumsi Narkoba tidak usah di limpahkan ke Pengadilan Negeri.
Penagkapan itu di lakukan oleh tim jagung, ada laporan dari beberapa kasus narkoba.
Tetapi pelapor itu, siapa orangnya tidak sebutkan oleh Kejagung ST. Burhanudin.
Kasus dugaan ini lagi dalam pemeriksaan dan ia berjanji akan berusaha tangkap menjual dan pengedarnya, tak elok di limpahkan ke pengadilan.
Apakah anggota kejagung komsumsi obat terlarang itu, bila terbukti, ia memberikan hukuman berat, penentuan saat di periksa urin, jika terbukti.
Ia berharap banyak ada dugaan anggota memakai norkoba akan tindak, jakarta, junat, (06/12), bila ada yang melaporkan.
“Ia klarifikasi tentang ada dugaan anggota kejagung, melimpahkan kasus dugaan narkoba ke pihak pengadilan, itu tak elok dan harus ada bimbingan bagi yang terlibat”, katanya Jaksa Agung ST Burhanuddin
Ia menegaskan komitmen pihaknya dan menyakinkan untuk tidak melimpahkan kasus pengguna narkoba sampai tingkat pengadilan.
Sebab menurutnya, Kejaksaan mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai korban.
“Untuk Restorative Justice (keadilan restoratif), kami khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna.
Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024) dikutip kompas.
(Feri / henry)
No Responses