
Palembang, POSINTERNASIONAL.COM.
Mengurus sertipikat tanah ternyata tidak sesulit dan semahal perkiraan masyarakat.
Tanpa bantuan calo, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sendiri berkas tanahnya dengan biaya resmi yang jauh lebih murah dan proses yang semakin mudah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.
Proses layanan pertanahan sudah semakin mudah, transparan, dan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk warga lanjut usia (lansia).
Salah satu yang sudah merasakan kemudahannya adalah Farida Husin (67) warga asli Kota Palembang.
Ia datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (07/10/2025), untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.
“Jadi tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” tegas Farida Husin.
Setelah mengurus sendiri, Farida Husin merasa proses pengurusan sertipikat benar mudah untuk dilakukan mandiri.
Dirinya jadi lebih tahu proses secara resmi dengan informasi biaya layanan secara transparan. Sebaliknya, jika menggunakan jasa calo justru ia takut akan risikonya.
Farida Husin menuturkan, informasi soal pengurusan mandiri itu mudah ia peroleh dari media sosial. “Saya dengar di sosial media, di mana-mana, bisa gampang urus mandiri. Ini jadi saya urus sendiri,” ungkapnya.
Di loket layanan, Farida Husin mendapatkan informasi bahwa estimasi proses pembuatan sertipikat pertama umumnya memakan waktu 98 hari kerja.
Perkembangan proses berkas juga bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga tak ada alasan yang sulit untuk mengurus sertipikat mandiri.
“Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” kata Farida Husin.
Bukan hanya Farida Husin yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sertipikat mandiri, di hari yang sama, Zaman (60) juga lebih memilih untuk mengurus sendiri ketimbang lewat jasa calo.
“Saya urus sendiri. Untuk pengalaman mengurus sertipikat. Ya, pelayanannya juga baik,” ujarnya.
Zaman berharap, pelayanan di Kantor Pertanahan ke depan akan semakin cepat dan mudah sehingga menarik lebih banyak masyarakat untuk mengurus berkas pertanahan secara mandiri.
( trisno ).
Related Posts

Therefore, she requested that SPPG officers carry out their duties properly and assume full responsibility before delivering and distributing food to children.

PEMKAB TANGERANG GELAR RAPAT KESIAPAN OPERASI PENGAMANAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS ANGKUTAN TAMBANG.

Pihaknya berharap dengan dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Rising land values have the potential to trigger conflict, especially for waqf land that lacks legal certainty or when the waqf owner has passed

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan rasa syukur atas selesainya fasilitas dan sarana penunjang.

No Responses