HTML
mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Akhirnya pemilik asli melaporkan penyerobotan ini ke polisi(Nopol:331/K/V/2006/Res Tangerang).

Tangerang Selatan, posinternasional.com

Gebrakan Kapolri untuk sikat habis praktek mafia pertanahan memberikan angin segar buat masyarakat untuk menuntut kembali haknya, jumat (28/07).

Terkadang para mafia tanah bekerjasama dengan oknum yang terlibat dengan masalah tanah seperti BPN, Camat atau Lurah, penegak hukum tidak pandang bulu.

Kasus seperti itu menimpa Ahmad(72 tahun) warga Babakan Pocis Rt. 01/01 Bhakti Jaya Kec. Setu-Tangsel.

Tanah waris satu hektar yang diperoleh dari orangtuanya.

Jaman almarhum, diserobot orang yang berawal girik tanahnya digadaikan.
Menurut Jaman, Waktu itu pinjaman sudah dikembalikan, namun tanah sebagian sempat dibangun.

Namun diduga ada upaya merampas tanah milik Jaman yang lugu itu, diduga bekerjasama dengan oknum pemerintahan dan pertanahan yang melahirkan surat-surat palsu.

Menurut Ahmad, penerima gadai girik adalah ayah H. Sapi’ih bernama Amat yang pinjamannya sudah selesai sebelum Amat meninggal dunia.

Namun H. Sapi’ih yang sudah terlanjur menduduki dan membangun rumah diatas tanah tersebut justeru ingin menguasai tanpa hak.

Karena musyawarah menemui jalan buntu, diduga masuklah oknum-oknum mafia yang menawarkan dan merekayasa surat-surat palsu.

Akhirnya pemilik asli melaporkan penyerobotan ini ke polisi(Nopol:331/K/V/2006/Res Tangerang).

Polisi memproses sesuai dengan data dan fakta sampai kasus ini bergulir ke pengadilan.

Bahkan sampai pada tahapan banding, kasasi dan peninjauan kembali(PK)oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI no. 1956 K/Pdt/1994 ditetapkan waktu Eksekusi pengosongan dan penyerahan pada tanggal 30 Juni 1997.

Advocat Hj. Thalha Sukendro SH yang mendampingi Ahmad pemilik tanah sempat dibuat gusar karena momentum itu tidak bisa dilaksanakan.

Padahal semua unsur terkait diundang. Diduga pengaruh mafia tanah cukup dominan. Lahan dimaksud justeru diduduki orang-orang tak dikenal.

Permohonan pelaksanaan eksekusi ulang tidak digubris. Seperti diketahui, Ahmad mengirimkan surat permohonan pelaksanaan eksekusi yg sempat tertunda akhir Desember 2022.

Agar bisa dilaksanakan. Karena jelas dalam putusan MA no. 116PK/PDT/1997 telah memiliki kekuatan hukum yang pasti.

“Saya mohon keadilan sesuai hukum yang berlaku. Saya akan perjuangkan karena memang hak saya.

Saya akan melapor ke Badan Pengawas MA, Ombusdman sampai ke presiden Jokowi” imbuh Ahmad.

Agaknya dia menyadari ada oknum pemerintah, lembaga hukum dan BPN yang diduga bermain.

Sementara itu beberapa warga menunjuk sebuah mesjid megah bernama Annur An-Nabawi yang lahannya merupakan hibah almarhum Jaman. Tidak heran warga Ciater banyak yang kenal dengan keluarga ahli waris Ahmad.

(Penulis: Okta Iskandar)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses