
Jakarta, posinternasional.com
Universitas Jember, Profesor Arief Amrullah mengatakan bahwa KUHP yang baru ini ada keunggulan, hal ini akan berpihak pada pencari keadilan Hukum.
“KUHP yang baru ini akan selaras untuk kepentingan penguasa dan masyarakat yang cari keadilan hukum”, katanya Prof. Arief Amrullah Universitas Jember, Jawa Barat.
Kata Prof. Arief, bahwa kemajuan hukum di Indonesia akan mulai maju, dan tidak ada perbedaan hukum.
Hukuman di mata Hukum sama, dan tidak ada si-penguasa dan dan pencari keadilan.
Menurut Ahli hukum yang juga guru besar hukum pidana dari Universitas Jember, Profesor Arief Amrullah, mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum yang baru disahkan DPR bersama Pemerintah mempunyai keunggulan dari KUHP sebelumnya salah satunya tentang muatan keseimbangan.
“Ini yang membedakan dari KUHP yang lama, dan ini merupakan salah satu keunggulan KUHP baru,” kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu,
Bisa saja atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik.
Artinya, selain memerhatikan segi objektif dari perbuatan, hukum pidana juga memerhatikan segi subjektif dari pelaku. dikutip antara.com
Ia berharap, ada berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut KUHP nasional.
Tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas kesalahan.
“Asal legalitas ditujukan pada perbuatan dan asas kesalahan ditujukan pada orang atau pelaku”, katanya.
Henry / deni / posinter
Related Posts

He added that the Tangerang Regency Government, through relevant agencies, will immediately coordinate across sectors.

In her remarks, Deputy Regent Intan emphasized that Raudhatul Athfal (RA) teachers hold a very noble and strategic position.

This also marks the conclusion of the entire handover process for the pipeline network assets between Tangerang.

As an institution that can help the community, assist the local government as an extension of the local government.

This was stated by Deputy Regent Intan while attending the bimonthly religious study group of Fatayat PAR Nahdlatul Ulama Pakulonan Barat.

No Responses