
Pos Internasional – Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Ini dikarenakan, dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati.
Hakim Mediator Pimpin Pengamanan Kegiatan Mediasi Tahap II Terkait Sengketa Tanah di Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Bertempat Di Pengadilan Negeri Tangerang, Pada Selasa, 17 Oktober 2023
Dalam kegiatan Mediasi ini Pihak Pengadilan Negeri Tangerang menunjuk Hakim Mediator Ricad Jopray Oppusunggu,S.H yang dihadiri Oleh para pihak dan Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat.
Disamping itu juga dari saudara – saudara tergugat menyaksikan mediasi di ruang mediator Pengadilan Negeri Tangerang.
Kegiatan Proses Mediasi berjalan dengan aman dan kondusif.
Dari penggugat Edi Muliawan yang di dampingi kuasa hukum Rean And Partner dalam perkara nomor : 1019/Pdt.G/2023/PN Tng Di Pengadilan Negeri Tangerang, Edi menegaskan “saya mempunyai surat keterangan Ipeda nomor : 1349 yang diterbitkan pada ranggal 9 Juli 1983 dan kutipan leter nomor : C 1349 percil 70 bd yang diterbitkan oleh kantor kelurahan Cipete Kota Tangerang dengan batas – batas sebagai berikut sebelah barat alm bapak Nata bin Saan, sebelah utara dahulu tanah kosong saat ini ditempati oleh warga bernama Nita , sebelah timur Dahulu tanah kosong saat ini jalan Kai Nata dan sebelah selatan tanah kosong/makam alm. Bapak Saan, bahwa dahulu objek tersebut kami memiliki bangunan berupa rumah tinggal, dimana pada sekitar tahun 2011 bangunan rumah tinggal tersebut di robohkan oleh salah satu tergugat dan objek Sebidang tanah seluas 1000 meter persegi, saya meminta hak saya di kembalikan karena tanah tersebut adalah peninggalan dari almarhum ibu saya ialah ibu Mirah”. Edi terangnya dengan tegas. “Kami dari kuasa hukum Edi Muliawan meluruskan, dalam perkara nomor 1019/Pdt.G/2023/PN Tng dimana kami meminta menyerahkan kembali tanah dengan luas 1000 meter yang terletak di Gg Kainata RT.003 RW.003, Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan apabila terdapat bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dapat mengosongkan atau merobohkannya, dan apabila para tergugat memiliki penawaran lain, kami akan terbuka dan mempertimbangkan nya kembali, Akan tetapi apabila tidak beritikat baik<span;> untuk mengembalikan atau menyerahkan objek tanah tersebut dengan luas 1000 meter persegi yang terletak di Gg Kainata RT 003 RW 003 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang maka kami siap untuk melanjutkan perkara ini”. tegasnya Wahyudi Sanjaya, S.H tutup
(Red).
Related Posts
Charlie Candra Sentenced to 4 Years in Prison in Document Forgery Cass
Menteri Nusron dan Wamen Ossy Ikuti Seluruh Rangkaian Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
I would like to thank the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency (BPN), Mr. Nusron Wahid.
Prosecutor Asks Judge to Reject Charlie Chandra’s Defense Counsel’s Plea.
Plea Hearing Postponed, Charlie Chandra’s Legal Counsel Admits He’s Not Ready!!!
No Responses