
POSINTERNASIONAL.COM
Saudara sepupu di duga telah menguasai lahan seluas 1000 m2 di lingkungan jl Kai Nata rt 003/03 Pakojan Kec Pinang Kota Tangerang, senin (18/09)
Rugi Milyaran Rupiah EDI MULYAWAN Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negri Tangerang atas penyerobotan Tanah milik Alm Ibunya
Tanah tersebut milik saudara Edi pewaris tunggal dari almarhum ibu nya yang bernama Mirah,
Sampai saat ini masih di kuasai oleh saudara saudara sepupunya..
Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 23 para pihak di undang oleh Lurah Pakojan untuk mediasi.
Namun dari pihak saudara saudara sepupunya berisi keras, mereka mengklaim bahwa saya punya surat, namun bukti surat tersebut tidak di perlihatkan.
Tak langsung menyerah, Edi Muliawan melalui kuasa hukumnya Rekky Andrian.SH yang berkantor di kantor hukum Rean And Partnet melakukan langkah-langkah hukum.
“Kami kata Edi selaku Ahliwaris akan terus melakukan upaya hukum,salah satunya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang .”Katanya.
Kuasa hukum ahli waris dari kantor hukum Rian And Patner, Rekiky Andrian mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum dengan obyek sengketa berada di jalan Kai Nata Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang , Kota Tangerang.
“Lahan yang di tempati oleh saudara saudara sepupunya adalah milik Edi pewaris dari almarhum Ibu nya yang bernama ibu Mirah” berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang di ajukan oleh Klainnya tersebut”, tutur nya.
(red)
Related Posts
Charlie Candra Sentenced to 4 Years in Prison in Document Forgery Cass
Menteri Nusron dan Wamen Ossy Ikuti Seluruh Rangkaian Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
I would like to thank the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency (BPN), Mr. Nusron Wahid.
Prosecutor Asks Judge to Reject Charlie Chandra’s Defense Counsel’s Plea.
Plea Hearing Postponed, Charlie Chandra’s Legal Counsel Admits He’s Not Ready!!!
No Responses