HTML
mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Namun dari pihak saudara saudara sepupunya  berisi keras, mereka mengklaim bahwa saya punya surat.

POSINTERNASIONAL.COM

 

Saudara sepupu di duga telah menguasai lahan seluas 1000 m2 di lingkungan jl Kai Nata rt 003/03 Pakojan Kec Pinang Kota Tangerang, senin (18/09)

 

Rugi Milyaran Rupiah EDI MULYAWAN Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negri Tangerang atas penyerobotan Tanah milik Alm Ibunya

 

Tanah tersebut milik saudara Edi pewaris tunggal dari almarhum ibu nya yang  bernama Mirah,

 

Sampai saat ini masih di kuasai oleh saudara saudara sepupunya..

 

Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 23 para pihak di undang oleh Lurah Pakojan untuk mediasi.

 

Namun dari pihak saudara saudara sepupunya  berisi keras, mereka mengklaim bahwa saya punya surat, namun bukti surat tersebut tidak di perlihatkan.

 

Tak langsung menyerah, Edi Muliawan  melalui kuasa hukumnya Rekky Andrian.SH yang berkantor di  kantor hukum Rean And Partnet melakukan langkah-langkah hukum.

 

“Kami kata Edi selaku Ahliwaris akan terus melakukan upaya hukum,salah satunya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang .”Katanya.

 

Kuasa hukum ahli waris dari kantor hukum Rian And Patner, Rekiky Andrian  mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum dengan obyek sengketa berada di jalan Kai Nata Kelurahan Pakojan  Kecamatan Pinang , Kota Tangerang.

 

“Lahan yang di tempati oleh saudara saudara sepupunya adalah milik Edi pewaris dari almarhum Ibu nya yang bernama ibu Mirah” berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang di ajukan oleh Klainnya tersebut”, tutur nya.
(red)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses