HTML
mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

AIPTU Rusmini Kini terniaya, agar aparat Propam Polri Tangkap Pelaku yang menghakiminya dengan sepihak.

Lampung, posinternasional.com

Agar kasus ini di buka di Polri Jakarta, dengan terang menderang, yang salah yang mana, apakah ibu Iptu Rusmini apakah Polres Lampung Selatan?.

Minta pada Kapolri Segera Tangkap oknum-oknum Polres Lampung Selatan, mengukum dengan sistim sipat kebencian.

Drs. Wilson Lalengke, SH, MH juga sebagai ketua Umum PPWI mengatakan bahwa segera tolong viralkan kasus Ibu Aiptu Rusmini, yang di rekayasa pemecatannya oleh diduga Mafia Kepolisian Polda Lampung!, minggu (25/06)

Pemecatan100% Rekayasa dan secara Paksa karena tidak memenuhi unsur pemecatan menurut PSH Polda Lampung!

“Harapan saya, AIPTU Rusmini dipanggil langsung oleh Kapolri untuk menindak lanjuti kasus yang sudah 8 tahun menuntut keadilan dan Memperjuangkan haknya!

Menurut Wilson, Kronologis:
Berawal dari th 2013 Aiptu Rusmini melaporkan iptu Edy Arhansyah (suami) tentang kasus perselingkuhanya ke propam polda lampung sehingga Edy Arhansyah mengancam akan menceraikan dan menghancurkan karir Ibu saya.

“Karena motif dendam dan sakit hati edy arhansyah akan mempidanakan ibu saya dengan cara persekongkolan jahat menyuruh pamanya yaitu Zainudin melaporkan kasus hutang piutang yang sudah di angsur pembayaranya terhadap zainudin ke Reskrim Polda Lampung dan ke Propam Polres Lamsel”, katanya Wilson

Terus menurut Wilson, atas dasar suruhan Edy arhansyah pd th 2013 zainudin, melaporkan ibu saya yang dimana kasus perdata yang di plintir menjadi pidana.

Sehingga IBU saya dipidana 8 bln. Dan setelah menjalani pidana Ibu saya dinas aktif kembali di Polsek Natar Lamsel selama 1 th 6 bln tanpa cacat hukum.

Pada th 2015 tiba2 IBU saya disidang kode etik di Polres Lampung Selatan. Sesuai dengan pernyataan memory banding yang ditanda tangani oleh Yulizar Fahrul Roz Triassaputra th 2015 sebagai pengacara pendamping dari Bidkum Polda Lampung.

Wilson menyatakan bahwa sidang kode etik tersebut (abal-abak-red) penuh rekayasa karena banyak pasal-pasal di dalam PERKAP no 19 th 2012 yang di langgar diantaranya: a) sidang kode etik di laksanakan sudah kadaluwarsa.

Karena aiptu rusmini sudah dinas aktif kembali selama 1 th.6 bln tanpa cacat hukum seharusnya sidang di laksanakan selama 30 hari kerja sudah harus ada putusan jelas menggar perkap no 19 th 2012 psl 51 ayat 4.

b) dalam sidang tidak menghadirkan saksi dan barang bukti yang menguntungkan aiptu rusmini jelas melanggar pasal 25 huruf (d).

c) Penuntut tdk menjalankan tugasnya sbg penuntut membacakan tuntutan jelas melanggar psl 54 huruf (o)

d) Sekertaris sidang tdk membacakan tata tertib dan merekam keterangan dari fakta yg terungkap di persidangan jelas melanggar psl 28 huruf (i) dan (j)

Sesuai dengan pernyataan Pendapat saran hukum (PSH )dari Bidkum Polda Lampung yang di tanda tangani AKBP Made kartika th 2015 PTDH yang di jatuhkan kepasa aiptu rusmini tidak tepat karena perbuatan terduga pelanggar blm memenuhi unsur pasal yg di persangkakan,

Jelas melanggar peraturan pemerintah no 2 th 2003 psl 12 ayat 1 huruf (a).
Diperkuat lagi dengan adanya bukti rekaman suara anggota Propam yang isinya menyatakan Perintah dan pesan dari Polda Lampung bahwa harus di kalahkan dalam sidang apapun.

Dari sidang pidana th 2014 sidang kode etik th 2015 dan sidang banding di PTUN th 2016.
walaupun zainudin sudah mengakui bersalah di hadapan hakim ketua Setiyo Budi SH MH memberikan keterangan palsunya baik secara tertulis maupun lisan atas suruhan edy arhansyah.

Pada th 2014 Ibu saya aiptu Rusmini sudah dinas aktif kembali di polsek natar lamsel selama 1 th 6 bln tanpa cacat hukum tetapi aiptu rusmini tetap di PTDH pada th 2015 atas dasar KEP /770/XII/2015 yg di tanda tangani kombes yoman lastika tanpa menerima hak2 nya ibu saya yaitu:

Hak menerima ASABRI dan Iuran dana pensiun serta gaji aiptu rusmini di berhentikan selama 7 th tanpa diberi surat SKPP yang di syahkan oleh KPPN jadi kemanakah hak-haknya aiptu rusmini lenyap?

Sedangkan di dlm KEP PTDH tertulis apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan di adakan pembetulan sebagai mana mestinya nyatanya aiptu rusmini belum di aktifkan kembali padahal aiptu rusmini hanya mohon pensiun dini.

Pada th 2016 melaporkan balik zainudin tentang kasus penipuan terbukti dan terbukti bersalah zainudin telah melakukan tindak pidana. penipuan atas putusan pengadilan di vonis pidana 2 tahun dengan surat putusan no 251/pìd.B/2017/PN.Tjk,

Yang dulu di tuduhkan terhadap aiptu rusmini ini bukti bahwa bukan aiptu rusmini yg melakukan penipuan seharusnya aiptu rusmini sudah di aktifkan kembali

Pada th 2017 aiptu rusmini melaporkan kembali ke polsek TBS tentang keterangan palsunya zainudin tetapi tidak di tindak lanjuti oleh pihak penyidik.

Penyidik bripka arfansyah selama 1 th sampai terlapor meninggal dunia sehingga merugikan aiptu rusmini tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) baik pidana maupun perdata di PTUN

Pada th 2018 aiptu rusmini melaporkan penyidik bripka arfansyah di duga sudah masuk angin sehingga menghilangkan barang bukti dengan cara tidak menanggapi laporan selama 1 tahun sampai terlapor meninggal dunia pada th 2018.

Terbukti bahwa hukum tebang pilih banyak anggota polri polda lampung yang melakukan tindak pidana di aktifkan dinas kembali sedangkan hanya korban keterangan palsu belum di aktifkan hingga saat ini.

Bahkan bukti prestasi dan loyalitas yang tinggi aiptu rusmini telah memberikan kontribusi bantuan berupa alat-alat pendukung perkantoran polda lampung dan jajaran senilah lebih kurang Rp500 jt tidak di jadikan pertimbangan untuk tidak di PTDH atau pensiun dini.

Mengapaa hukum di negara ini seperti tajam kebawah tumpul kebawa.

Selama 8 tahun segala cara sudah dilakukan agar kasus bisa ditindak lanjuti tapi nihil hasil, padahal sudah ke Propam Mabes Polri, namun tidak ada kejelasaan. dapat dilihat di akun youtube ini.

“Kami berharap pada Polda Metro dan Polri di Jakarta agar tangkap para pelakunya, yang mengadili saya tampa rekayasa”, katanya Aiptu Rusmini.

Menurut Aiptu Rusmini, bahwa kami sudah tujuh tahun tidak mendapatkan gaji dari Polri dan sebagai Polisi.

Berharap kasus ini di tanggapi oleh pihak Polri tentang status ia, dan membuka kasus ini dengan terang benderang.

Semejak berita di tayangkan pihak Polres Lampung Selatan belum dapat terhubung, dan sehingga berita sudah langsung di tayang.

sumber https://threadreaderapp.com/thread/1648087659951329280.html

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses