HTML
mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Atas keberatan penasehat hukum terdakwa, JPU berjanji akan memenuhinya dalam waktu 2 hari.

 

JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam persidangan menyampaikan bahwa kedua saksi atas nama Anwar Sadat bin Alm. H. Idat Hidayat dan saksi atas nama Memet bin Alm.

Dali tidak dapat dihadirkan karena keduanya tidak diketahui keberadaannya berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa setempat.

Menanggapi pernyataan JPU tersebut, Tomson Situmeang, SH; MH penasehat hukum terdakwa keberatan Ia pun mempertanyakan surat panggilan terhadap kedua saksi.

“Yang mulia, apakah surat panggilan kepada saksi benar ada ? Sebab, jika yang bersangkutan tidak ditemukan di alamatnya, maka sesuai KUHAP, surat panggilan dititip atau diberikan ke Kantor Desa setempat,” kata Tomson dalam persidangan.

“Kami bukan tidak mengakui legalitas surat Kepala Desa, tetapi yang kami tanyakan adalah surat panggilan terhadap saksi.

Apakah surat panggilan itu diterima pihak desa atau tidak ?,” imbuhnya.

Atas keberatan penasehat hukum terdakwa, JPU berjanji akan memenuhinya dalam waktu 2 hari. Sidangpun ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (1/2/2023).

Usai sidang, Tomson Situmeang mengatakan sangat menyesalkan sikap majelis hakim dalam menangani perkara ini.

Sampai pada persidangan yang ke tujuh, Senin (27/2/2023) jaksa tidak bisa menghadirkan kedua saksi.

“Dari dulu saksi ini berdomisili disana. Dari lahir dia disana. Tiba-tiba ada surat keterangan dari lurah bahwa saksi ini tidak lagi berdomisili disana dan tidak diketahui keberadaannya.

Faktanya, saksi ini saksi saban hari keluyuran disana. Ada apa ini ? Apa yang disembunyikan disini ?,” ujar Tomson.

“Saksi ini katanya sudah beberapa kali dipanggil. Tapi tidak dapat dihadirkan sampai saat ini. Eh…kok tiba-tiba menghilang.

Atau dihilangkan ? Ada apa ini,” katanya.

Dikatakannya, jika pihaknya tidak keberatan dengan pernyataan JPU itu, majelis akan menerima begitu saja.

“Kalau kami tidak keberatan atas pernyataan JPU terkait keberadaan saksi, majelis sudah menerimanya mentah-mentah.

Sikap itulah yang sangat kami sesalkan,” tandas Tomson.

“Bagi kami, kedua saksi ini sangat penting untuk dihadirkan karena mereka tahu persis persoalan yang sebenarnya,” pungkasnya.

Juara / posinter

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses