HTML
mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 .

Ambon, posinternasional.com

Kapolres Kepulauan Aru telah menangkap beberapa yang terjadi menyalagunakan anggaran dana covid-19 tahun 2019, tahun lalu.

Kasus ini terus di kembangkan, karena beberapa pengadaan barang jasa di nyatakan tidak diduga tidak sesuai anggaran pembelian.

Upaya inilah pihak Polres Kepulauan Aru menjadi tersangkah.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar di Ambon, Kamis, mengatakan, anggaran COVID-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp60 miliar.

Pihak polisi beberapa jadi tersangka dari Pengadaan barang jasa, sampai Dokter.

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Dinas Ketahanan Pangan kabupaten tersebut.

Tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19, yakni MG, CR, dan DH. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru, Provinsi Maluku.

Yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp41 miliar.

“Yang direalisasikan Rp41 miliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari ulasan maupun hasil data Dinas Kesehatan, pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau,” kata Kapolres, dikutip antaranews.com

Kasus korupsi ini berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit investigasi.

Mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lima OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.

Menurut Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar di Ambon, Lima PD yang terindikasi ditemukan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19.

Diduga Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kemudian dari hasil lidik, keterangan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Kami laksanakan gelar perkara dan menaikkan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” ungkapnya.

Deni / Arta / posin

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses