
Jawa Tengah, posinternasional.com
Korban L di bunuh karena sakit hati sama pacarnya, sehingga L di duga mengunakan kekerasan terhadap L, jumat (04/06).
L termasuk wanita cantik dari 5 dari temannya, ia niaya oleh AP karena cemburu dan sempat tegang dan perang mulut antara L dan AP.
L setelah terbaring dan ada benjolan di tubuh dan kepala L diduga kena barang keras.
Dan menurut AP pacarnya selaku peniaya L, lantaran tak mau berhubungan badan layak seperti suami istri.
Lalu L kabur dari AP, setelah lari di kejar dan L menantang dan akan membocorkan rahasia AP pada teman korban.
“Lalu L di niaya oleh AP sempat tegang dan perang mulut antara L dan AP”, kata HK tetangganya melihat kejadian itu.
Menurut HK, seharus tak wajar AP melakukan hal seperti itu, ia lakukan AP sudah luar dugaan kami.
Menurut Polisi menetapkan AP (36 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu cantik bernama L (24) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
AP adalah kekasih korban dan sebelumnya sempat membawa korban ke rumah sakit untuk meminta pertolongan.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku emosi setelah mendapat omongan kasar dari korban yang menghina dirinya dengan kata-kata yang menyinggung tentang kemiskinan, ketiadaan uang, dan penyakit HIV.
AP menyatakan bahwa ia telah menjalin hubungan dengan korban selama empat tahun dan berniat untuk menikahi kekasihnya tersebut, namun ia belum memiliki uang yang cukup.
Sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku terlibat dalam pertengkaran di lobi karaoke.
Pelaku tidak tahan mendengar hinaan yang dilontarkan oleh korban, sehingga ia membalas dengan melakukan pemukulan di beberapa bagian tubuh korban.
Pelaku juga melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban dan menenggelamkannya ke dalam got.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang menjaga korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. dikutip beritasatu.com
Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang rusuk di sebelah kiri, luka lebam di dada, luka di pelipis kanan, dan luka bekas cekikan yang terlihat seperti bekas empat jari pada lehernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan ia dapat dihukum dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dono / Her / posinter
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

He added that the Tangerang Regency Government, through relevant agencies, will immediately coordinate across sectors.

In her remarks, Deputy Regent Intan emphasized that Raudhatul Athfal (RA) teachers hold a very noble and strategic position.

This also marks the conclusion of the entire handover process for the pipeline network assets between Tangerang.

He also expressed his appreciation and gratitude to all Tangerang Regency Government employees for their dedication and performance during.

As an institution that can help the community, assist the local government as an extension of the local government.

No Responses