
Porbolinggo, Posinternasional.com
Matan Kepala Desa Kalidandan di tangkap polisi bali, karena kedapatan mencuri unit sepada motor, selasa (26/12).
Penangkapan itu ada seorang pemiliknya melaporkan pada pihak polisi Bali, dengan kehilangan satu buah motor.
Dengan gerak cepat polisi, akhirnya Trawi matan kepala Desa Kalidandan di tangkap di tempat kostnya di Bali.
Bersama 3 orang, tinggal 2 orang lagi, saat ini kabur, kini pihak Polres Bali mencari teman kepala Desa Trawi.
“Kami tamkap di tempat tinggal di kost Bali, dengan 3 orang, yang dua kabur lewat pintu belakang”, katanya pihak polisi Bali.
Disamping itu kata Polisi Bali, ia juga seorang penjahat Negara, korupsi uang rakyat, kini akan serahkan pada pihak Polisi Probolinggo Jawa Timur.
“Memang Trawi seorang matan Kepala Desa kabur saat di tangkap oleh polisi, dan bahkan dari pihak penyidik sudah memasang DPO”, katanya Kanit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra
Trawi, Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditankap karena curi motor di Bali.
Ia pun ditahan di Lapas Kerobokan, Bali.
Namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Trawi adala buron atau masuk dalam daftar pencarian orang, dikutip kompas.com.
Pada tahun 2021, Trawi yang menjabat sebagai kepala desa kabur karena menilep bantaun langsung tunai dana desa (BLT DD) sebesar Rp 138 juta.
Hal tersebut dijelaskan Kanit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra.
Den / jaya / henry / posinter
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

He also expressed his appreciation and gratitude to all Tangerang Regency Government employees for their dedication and performance during.

This is to strengthen faith, increase social awareness, and make the turn of the year a moment for self-reflection and self-improvement.

It is also hoped that its presence will strengthen the referral system and bring health services closer to the community.

Pihak korban dari orang tua minta pihak polisi tangkap dan di penjarahkan.

The need for this change is also based on Law Number 59 of 2024 concerning the 2024-2045 National Long-Term Development Plan (RPJPN), which ensures that spatial planning.

No Responses