
Tangerang, posinternasional.com
Bukti asli harus dihadirkan dalam pembuktian perkara. Yang berhak menyita bukti adalah penyidik, bukan jaksa,” ungkap Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH.,MH
JPU tidak mampu menghadirkan bukti asli Dalam persidangan. Saksi ahli ini bukan perkara pidana.
Jaksa maupun hakim yang menghukum orang tidak bersalah akan menerima laknat sampai 7 turunan.
Bukti Perkara Harus Dihadirkan Di Persidangan. JPU tidak mampu hadirkan barang bukti di persidangan.
JPU Syahanara ciut ketika saksi ahli BAP mengatakan JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti asli. Ini perkara bukan pidana.
Saksi ahli BAP jaksa di hadirkan oleh Tomson Situmeang SH MH penasehat hukum terdakwa Joko Sukamtono di hadapan majelis hakim Arif Budi Cahyono SH MH Senin 13,3,2023
Membuat terang benderang kasus dugaan pemalsuan surat, Kalau tidak ada bukti surat aslinya perkara ini bukan pidana ujar saksi ahli.
Penasehat hukum terdakwa bisa menghadirkan ahli hukum pidana Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH., MH. dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Saksi ahli ini masih saksi BAP Jaksa.
Tetapi jaksa tidak mampu menghadirkan saksi ini karna kesaksianya, memberatkan Dakwaan jaksa.
Dalam keterangannya di persidangan di hadapan jaksa penuntut umum Syahanara SH dan Eva SH,
“Ahli mengaku bahwa pada saat di BAP oleh penyidik, dia tidak diberikan keterangan bahwa surat yang diduga palsu atau dipalsukan oleh terdakwa adalah legalisir. Ahli juga tidak ditunjukkan surat aslinya”, katanya.
“Saya tidak diberi keterangan soal itu. Legalisir surat sah menurut hukum,” kata ahli menjawab pertanyaan Tomson Situmeang, SH.,MH penasehat hukum terdakwa Joko Sukamtono.
“Bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara. Yang berhak menyita bukti adalah penyidik, bukan jaksa,” ungkap Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH.,MH masih menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, apakah bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara.
Tomson Situmeang penasehat kumum terdakwa Joko Sukamtono mencecar saksi ahli keterkaitan ke absaha barang bukti dalam Dakwaan jaksa penuntut umum. hingga sidang ke 10 barang bukti otentik Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan barang bukti dari perkara ini belum dihadirkan dalam persidangan.
Arfaiz / posinter
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

This was delivered when handing over 10 certificates for houses of worship both churches and mosques in Papua.

Deputy Regent Intan Urges Continuous Maintenance of Legal Metrology to Ensure Measurement Accuracy.

Tangerang Regent and Banten Governor Inaugurate LPK and Adis Mart.

Tangerang Regency’s Regional Public Works Agency (DBMSDA), Drainage Division: Construction of 3.8 Kilometers of New Channels, Allocating IDR 8 Billion to 28 Locations.

Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait.

No Responses