
Tangerang, posinternasional.com
Diduga pengerjakan protek penamvahan bangunan baru pada Dinas Pendapatan Daerah satu Atap Kora Tangerang, tak pakai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perlu di pertayakan ruang tambahan baru perlu di pertayakan ke mana dana IMB?
Bangunan yang di bangun oleh kontraktor Bangunan yang tidak pakai IMB.
Pihak Aktivis dan LSM menanggapi bahwa Bangunan yang di bangun oleh pihak ketiga tidak mengurus izin mendirikan Bangunan.
“Kami minta pada pihak aset Daerah Kota Tangerang, dan bersama Satpol.PP agar berikan teguran pada pihak pemborongan bangunan”, Rahman, SH, MH Aktivis.
Menurut Rahman, bahwa ia minta agar pembangunan Dispemda satu atap agar mengurus IMB.
“Setidaknya, pengurusan IMB akan masuk pada Retbusi pada Pemkot Tangerang”, ujarnya Dadang Hermawa LSM.
Henry / sahat / posinter
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

Dekatkan Pelayanan, Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Grand Final, Farhan dan Regina Terpilih Kang dan Nong Kabupaten Tangerang 2025.

Warga Desa Sarakan Minta pada Dinas terkait dari Januari – September 2025 belum tuntas pembangunannya.

Dinilai Tak Beriktikad Baik, PWI Somasi Kembali Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada.

No Responses