Madium, posinternasional.com
Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pelajar SMK Gamaliel Madiun Terancam Dipolisikan
Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Gamaliel 1 Kota Madiun, Jawa Timur, saat ini terancam dipolisikan seorang warga yang merasa dirugikan.
Tempuhan jalur hukum itu dilakukan, setelah pelajar tersebut diketahui menghamili seorang gadis di bawah umur.
Pelaku yang diduga mencabuli gadis tersebut berinisial A, pelajar kelas 3 Jurusan Mesin Bubut, warga Desa Dimong, Kecamatan Madiun.
Sementara gadis yang diduga menjadi korban berinisial RNK, 17 tahun, warga Desa Tiron, Kecamatan Madiun.
Keduanya saat ini tinggal bersama di rumah Sumiati, ibu kandung A, di Desa Dimong, Kecamatan Madiun.
Dan keduanya mengaku sudah menikah tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama alias nikah secara siri.
“Kami sudah menikah secara siri sekitar tiga minggu yang lalu.
Menikah di sebuah masjid di wilayah Madiun. Semua juga hadir,” tutur A dan RNK yang diamini Sumiati, kepada jurnalis yang menemui di rumahnya, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, diantara keduanya mengaku sudah saling mengenal. Perkenalan pertama yang terjadi.
Beberapa bulan sebelumnya, berlangsung lewat Medsos diwaktu keduanya saling ‘mengudara’.
Lebih lanjut dikatakan RNK, dirinya baru menyadari telah mengandung tat kala berhenti menstruasi pada Januari lalu.
Akhirnya, tambah RNK, dia dan A memutuskan periksa ke dokter Kandungan di bilangan Kecamatan Caruban.
“Hasil pemeriksaan itu oleh dokter saya dinyatakan hamil. Dan saat ini usia kandungan saya sekitar 4 bulan berjalan,” jelas RNK.
Persoalan muncul lantaran ibu kandung RNK, Sukmawati, 42 tahun.
Merasa tidak terima akan kondisi buah hatinya yang yang dipandang telah ‘layu sebelum berkembang’ itu.
Sukmawati yang dihubungi terpisah di tempat kostnya menuturkan, beberapa waktu lalu dia diancam akan dibunuh oleh A.
Saat bersama ayah kandungnya (kakek RNK) dan putri keduanya (adik kandung RNK) bertandang ke rumah A bermaksud meminta pulang RNK.
“Waktu saya memanggil anak saya (RNK) untuk pulang, tiba-tiba A keluar rumah membawa senjata tajam akan membunuh saya,” jelas Sukmawati berisak tangis.
Namun, pengakuan tersebut dibantah A dengan mengatakan, bahwa kakek RNK lah yang datang ke rumahnya sambil membawa senjata tajam.
Dilanjutkan Sukmawati dalam kalimat tanpa ekspresi, tertutup duka laranya, suatu hari RNK dan A pernah datang menemuinya di tempat kostnya.
Namun, jelasnya, bukan untuk memulangkan RNK melainkan justru untuk melabrak dirinya.
Sukmawati menirukan ucapan A bernada bentak-bentak kepada dirinya saat itu, “Kamu gak usah banyak mulut.
Kamu orang mlarat (miskin). Kamu berusaha mencari uang atas kasus ini, kan!? Tapi gak dapat uang, kan!? Duhhh…kasihan!!!”
Mendengar ucapan yang tidak semestinya bagi anak terhadap orang tua itu, masih menurut Sukmawati,
Dirinya menjawabnya dengan badai air mata dan perasaan hancur tak terperikan.
Sementara Kepala Sekolah SMK Gamaliel 1 Kota Madiun, Elia Dwi Waluyo, didampingi Wali Kelas A.
Mustakim, kepada jurnalis yang menemui di ruangan kepala sekolah, Selasa (21/3/2023), mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.
“Saya justru baru mendengar berita tersebut dari Anda.
Sebab A setiap hari juga masuk sekolah. Sepertinya tidak ada persoalan atas dirinya,” sebut Mustakim.
Bahkan, imbuh Mustakim, ibu kandung A beberapa hari lalu juga datang ke sekolah ini untuk membayar uang sekolah.
Ibu kandung A, kata Mustakim, juga tidak melapor sesuatu terkait hal tersebut, kecuali hanya untuk keperluan sekolah A.
Dikatakan Mustakim, bahwa masa belajar A sebenarnya tinggal beberapa langkah lagi.
Lantaran, A saat ini sudah berada di kelas 3 yang sebentar lagi menempuh ujian.
Namun begitu, jelas Mustakim, pihak sekolah akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.
Dan bagaimana konsekuensinya, pihaknya belum bisa memastikan lantaran belum paham jelas duduk masalahnya.
Sementara pihak orang tua kandung RNK, Sukmawati, yang merasakan kehancuran masa depan anak perempuannya, berniat segera melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
Terkait rencana tersebut, saat ini pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat bersiap membantu hak-hak hukum Sukmawati (Ibu kandung RNK).
Dan LBH dimaksud saat ini tengah menyusun berbagai keperluan, terkait upaya pelaporan kepada kepolisian setempat.
Markum / posinter
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
There are two candidates who came forward in the election of PWI Chairman of Banten Province, Mashudi and Hari Kibo.
Present on this occasion, the Minister of Housing and Settlement Area, Maruarar Sirait.
Then what activities may be carried out in these areas are regulated in the regional spatial planning.
Then according to the laws and regulations, it is still the domain of the Ministry of Forestry, unless we find a new breakthrough to find a solution.
Minister Nusron explained that there are four focuses in the infrastructure sector.
No Responses