
Tangerang, posinternasional.com
Pemilihan Ketua Kelompok KTNA ( Kontak Tani Nelayan Andalan ) Kabupaten Tangerang yang di sebut Rembug Paripurna yang di laksanakan di ruangan bola sundul tigaraksa, pada hari rabu 30/11/2022, di ikuti oleh 26 perwakilan kecamatan se-Kabupaten Tangerang
Pemilihan ketua KTNA Kabupaten Tangerang di ikuti oleh 3 kandidat, 1.Didi Rosadi ( Incumbent ) 2.Aryati ( Anggota Ahli Andalan )
Mawardi Nasution ( Mantan ASN Sekdis DPKP Kab Tangerang ), setelah tata tertib dibacakan oleh MPR ( Majlis Pimpinan Rembug ) dan di sepakati oleh semua peserta utama yaitu diantarnya.
Harus sebagai Pengurus aktif KTNA di tingaktanya dan atau setingkat di bawahnya sekurang – kurangnya 1 perriode ( 5 tahun ) yang di rekomendasikan minimal oleh 5 KTNA Kecamatan sesuai dengan AD/ART, PO dan Tatib
Setelah MPR menyeleksi Para Bakal Calon satu dari peserta Bakal.Calon di nyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yaitu bukan pengurus aktif 1 periode ( 5 tahun ) yaitu Mawardi Nasution “ujar adhari
Tapi di sayangkan, karena atas stetmen dan atau pernyataan Ketua KTNA Provinsi Banten yaitu sebagai peninjau pada saat itu membolehkan Ahli Andalan menjadi Bakal Calon Ketua KTNA dan jangan sampai
Ada aturan yang di langgar serta jangan sampe menjadi isu nasional , sehingga Bakal Calon yang bernama Aryati menjadi lolos Sebagai Calon Ketua KTNA dan Aryati adalah sebagai Anggota Ahli
Andalan KTNA ditingkatanya ( Kabupaten) dan juga sebagai Ketua KTNA Kecamatan yang belum 1 periode sedangkan Ahli Andalan adalah bukan Pengurus serta tidak ada pasal dan Bab yang menyatakan bahwa
Ahli Andalan dan Pernah menjadi Pengurus sebelumnya ditingkatanya tidak ada dalam Ad/Art dan PO serta Tatib ( ujar adhari ) yang pada saat ada dalam ruangan walau bukan peserta utama hanya ikut menghadiri
Saniman pengurus KTNA periode 2017-2022 menyayangkan atas pernyataan Ketua KTNA Provinsi Banten.
sebagai peninjau pada saat rembug paripurna yang menjadi dasar membolehkan Aryati yaitu sebgai Ahli Andalan bisa sebagai Calon Ketua KTNA Kab. Tangerang, dan bahkan ini akan menjadi isu nasional
“Karena di duga ada intervensi dan terindikasi ada pelanggaran aturan Rembug Paripurna KTNA Kab Tangerang”, Rahman (45)
Menurut Rahman, dan sempat di hubungi untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait hal tersebut melalui handphone / WA pasca beberapa hari setelah selesai acar.
Menurut Didi Rosadi, rembug Paripurna KTNA mengatakan bahwa hal tersebut di mungkinkan bisa tapi jawaban di mungkinkan itu bukan jawaban secara aturan itu adalah jawaban asumsi dan akhirnya
“kami mengirmkan surat resmi untuk mempertanyakan untuk di jawab secara tertulis tetapi belum ada jawaban sampai berita ini di tayangkan”,katanya Didi Rosadi
Kata Didi, maka dengan ini kami akan membuat surat ke KTNA Provinsi Banten kembali dan KTNA Nasional untuk membatalkan Aryati sebagai Ketua KTNA Kab Tangerang terpilih karena Cacat aturan maka hanya ada 1 Calon Ketua yang memenuhi syarat yaitu Didi Rosadi “tegasnya.
(rohim-posjr/ posinter)
Related Posts
Charlie Candra Sentenced to 4 Years in Prison in Document Forgery Cass
Menteri Nusron dan Wamen Ossy Ikuti Seluruh Rangkaian Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
I would like to thank the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency (BPN), Mr. Nusron Wahid.
Prosecutor Asks Judge to Reject Charlie Chandra’s Defense Counsel’s Plea.
Plea Hearing Postponed, Charlie Chandra’s Legal Counsel Admits He’s Not Ready!!!
No Responses