Belinyu, posinternasional.com
Diduga Penggorengan timah milik bos dedi aman dan lancar tanpa tersentuh aparat penegak hukum ,dari hasil pantauan team investigasi awak media di lapangan ditemukan adanya aktivitas penggorengan.
Timah yang di duga ilegal dan menemukan beberapa orang lagi bekerja penggoreng timah yang dimana aparat penegak hukum untuk wilayah belinyu tersebut tutup mata.
Diduga dengan aktivitas merasa aman dan lancar yang berada Jl.jend.Acmad Yani,Bukit Ketok .Kec Belinyu,Kabupaten Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Rabu(13/122022).
Saat team investigasi awak media di lapangan tersebut meminta keterangan dari sala satu pekerja,dari hasil keterangan pekerja tersebut seakan-akan menutupi pemilik dari usaha penggorengan timah dan langsung meninggalkan team investigasi awak media untuk bertanya.
Dari hasil pantauan team investigasi awak media di lapangan pemilik gudang penggorengan timah yang diduga ilegal itu yang bernama Dedi saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp legalitas gudang penggorengan timah tersebut,
“Ya selamat malam pak,saya sekarang lagi di jakarta,nanti tunggu saya pulang ujar Dedi pesang singkat melaluiVia WhatsApp”, katanya.
Dengan adanya penggorengan timah di wilayah belinyu team investigasi saat di konfirmasi Kapolsek Belinyu AKP Arif melalui Via WhatsApp sampai berita ini di terbikan tidak ada respon sama sekali dengan adanya aktivitas tersebut.
Team investigasi pun langsung menghubungi Kapolres Indra Kurniawan melalui Via WhastApp,urusan tupoksi Polsek dan polres lebih di utamakan kepada pemeliharaan Kamtibmas melalui memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan masyarakat yg maksimal.
Menurut Kapolres Indra Kurniawan bahwa Terkait tugas penegak hukum oleh Polri terutama adalah bidang pertambangan tupoksi Polda karena wewenang untuk perizinan bidang pertambangan juga ada di gubernur.
“Jadi indikator keberhasilan Polsek dan Polres adalah selama bpk/Ibu merasa aman dan keluar malam dan tidak banyak copet serta rendah kriminalitas jalan maka itu sudah tolak ukur keberhasilan Polsek dan Polres.”tutup Kapolres Indra Kurniawan
Indra menerangkan, Sesuai sanksi pidana Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan maksimal 5 Tahun dan denda Rp 100 miliar.
Pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolah Lingkungan Hidup,dan pasal 89 UU No.18 Tahun 2013 dan juncto pasal 55 .
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dengan ancaman sanksi penjara 15 Tahun,dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sosialisasi bahaya penambang timah ilegal memang terus dilakukan.namun penegak hukum. Juga harus di berlakukan demi memberi efek jera. Dragon / anis / jns / posinter
Related Posts
This was conveyed by Maesyal Rasyid during a dialogue campaign, in Babakan Village, Bojong Nangka Village, Kelapa Dua District.
The location of the land object will be built with 264 housing units, so the total loss that can be saved in this case is IDR 51,391,343,500.
We will also touch a little on government regulations regarding traditional carbon.
Redistribution program to the former East Timorese community in Oebola Dalam Village, Fatuleu District, Kupang.
Strengthening the capacity of indigenous communities in managing and registering customary land.
No Responses