Tangerang, posinternasional.com
Jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Tangerang Selatan memaksakan kasus yang tidak layak sidang berakir Vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang
Ketua majelis hakim Lucky Rambot Kalalo SH MH yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa, Agra Septian Efendi bin Andi Akbar, di Vonis bebas dari segala dakwaan,
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Hika Derya Fajar Risky SH , di PN Tangerang, Kamis 28 / 3 /2024
JPU, Hika dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,, yang menyidangkan terdakwa Arga, dalam dakwaanya sesuai pasal 378 dan 372 KUHP, kasus penipuan dan penggelapan.
Yang menerima Tranfer Rp 200 juta untuk, mengurus , Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Menurut jaksa, terdakwa Arga terbukti menerima uang dari Fery Rp 200 juta untuk pengurusan, Izin Usaha Pertambangan dan sesuai Pasal 378 dan 372 sudah terbukti secara syah dan meyakinkan, dan menuntut, Agra selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara.
Ketua majelis hakim, Ramhot kalalo SH MH yang diminta tanggapanya dan pertimbangan hukum membebaskan terdakwa Agra , karena Tahun 2021.
Sudah mengembalikan uang, saksi Pelapor, Yahya Rp 200 juta melalui tranfer ke Rekening Perusahaan.
Dengan adanya bukti pengembalian, uang yang pernah dilaporkan ke Polisi, berarti apa yang didakwakan jaksa, terhadap terdakwa penipuan dan penggelapan tidak terbukti.
Jadi hak dan martabat terdakwa harus dipulihkan, dan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Lebih kanjut hakim, mengatakan, terdakwa Agra dilaporkan, bulan April 2022.
“Kasus Penipuan dan Penggelapan untuk Pengurusan Izin Pertambangan, padahal uangnya sudah dikembalikan di tahun 2021”, ujarnya dihadapan awak media liputan pengadilan Tangeranh
Menurut terdakwa Vonis bebas ini adalah hadiah Terindah dari Allah, di Bulan Ramadan yang Penuh hukmad
Dana tersbut bukan untuk biaya pengurusan ijin tambang melainkan dana untuk lahan tambang yang akan di kelola oleh pelapor ujarArga
Karna tidak terbukti dana tersebut untuk pegursan ijin melainkan untuk dana lahan tambang yang akan di kerjakan oleh pelapor.
Tetapi telapor tidak melakuakan pengerjaan smpai dengan mengebalikn dana tersebut sebelum di lporkan ke polda banten.
prayitno / posinter
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
This was conveyed by Maesyal Rasyid during a dialogue campaign, in Babakan Village, Bojong Nangka Village, Kelapa Dua District.
We will also touch a little on government regulations regarding traditional carbon.
Redistribution program to the former East Timorese community in Oebola Dalam Village, Fatuleu District, Kupang.
Strengthening the capacity of indigenous communities in managing and registering customary land.
A foreign national (WNA) from Portugal who was a witness in a cocaine drug case at a trial at the Tangerang District Court (PN), Banten.
No Responses