HTML
mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon : Terdakwa yang merupakan panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini.

Ambon, postangerang.com

Terdakwa telah bersalah dan di jatuhkan hukuman oleh ketua hakim di Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, selasa (11/07)

Bahwa terdakwa melakukan kejahatan terhadap anggaran APBD tahun 2008.

Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver di Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Muhamad Imran Lukman

Kini Muhamad Imran Lukman sudah menjadi tahanan rutan Ambon, usai di ponis hakim.

Kasus dalam perkara korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP Elektronik(KTP-e) tahun 2008 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver di Ambon, Selasa.

Terdakwa yang merupakan panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini.

Ia juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp431,385 juta subsider dua tahun penjara. dikutip antara.com

“Uang pengganti tersebut dikurangi Rp60.300.000 yang telah dititipkan kepada penuntut umum melalui rekening Kejari Seram Bagian Barat.

Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa berkurang menjadi Rp411 juta,” kata majelis hakim.

Menurut Ender Rahman, SH (34) saat menyaksikan jalan sidang terdakwa Muhamad Imran, bahwa hukumannya terlalu kecil.

Seharusnya, kata Ender, bahwa lukman itu di atas 6 tahun penjara, karena di jerat pasalnya terlalu rendah.

Pasal yang merencanakan korupsi belum di sebutkan, apalagi ia sudah pengembalian uang sekitar Rp 60,3 juta”, katanya Endar

soroso / deni / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses