
Jakarta, posinternasional.com
Mahfud MD memulai buka ladang Makamah Agung (MA) kok yang masih status tersangkah belum di kurung dan hasil sidang juga belum di putuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis (01/06).
Masih saja ia berkantor di MA, kalau bisa mahasiswa dan Aktivis desak para aparat hukum di tangkap kembali.
Gaji juga masih berjalan, dan ia tak malu kok bisa status belum ada putusan pengadilan ia di copot atau di berhentikan sabagai Hakim.
Menko Polhukam Mahfud MD menyindir penegak hukum yang tidak menahan pejabat penting di MA yang sudah berstatus tersangka.
“Kami minta pada aparat kepolisian agar di tangkap hakim yang belum ada status hukum tetap oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, katanya Mahfud MD melalui YouTube IFTK Ladalero
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik ada pejabat penting di Mahkamah Agung yang sudah berstatus sebagai tersangka namun tak ditahan.
“Lalu di MA. Hakim Agung ditangkap, itu bisa ditangkap.
Ada juga yang jadi tersangka, itu pejabat penting, cuma belum ditahan.
Kok enggak ditahan, ya?
Saya enggak tahu juga karena saya bukan penegak hukum, mestinya ditahan,” kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan Kampus IFTK Ledalero yang disiarkan di kanal YouTube IFTK Ladalero, dikutip CNNI.
Deni / yatti / posinter
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

This was delivered when handing over 10 certificates for houses of worship both churches and mosques in Papua.

Deputy Regent Intan Urges Continuous Maintenance of Legal Metrology to Ensure Measurement Accuracy.

Tangerang Regent and Banten Governor Inaugurate LPK and Adis Mart.

Tangerang Regency’s Regional Public Works Agency (DBMSDA), Drainage Division: Construction of 3.8 Kilometers of New Channels, Allocating IDR 8 Billion to 28 Locations.

Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait.

No Responses