
Jakarta, posinternasional.com
Mahfud MD memulai buka ladang Makamah Agung (MA) kok yang masih status tersangkah belum di kurung dan hasil sidang juga belum di putuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis (01/06).
Masih saja ia berkantor di MA, kalau bisa mahasiswa dan Aktivis desak para aparat hukum di tangkap kembali.
Gaji juga masih berjalan, dan ia tak malu kok bisa status belum ada putusan pengadilan ia di copot atau di berhentikan sabagai Hakim.
Menko Polhukam Mahfud MD menyindir penegak hukum yang tidak menahan pejabat penting di MA yang sudah berstatus tersangka.
“Kami minta pada aparat kepolisian agar di tangkap hakim yang belum ada status hukum tetap oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, katanya Mahfud MD melalui YouTube IFTK Ladalero
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik ada pejabat penting di Mahkamah Agung yang sudah berstatus sebagai tersangka namun tak ditahan.
“Lalu di MA. Hakim Agung ditangkap, itu bisa ditangkap.
Ada juga yang jadi tersangka, itu pejabat penting, cuma belum ditahan.
Kok enggak ditahan, ya?
Saya enggak tahu juga karena saya bukan penegak hukum, mestinya ditahan,” kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan Kampus IFTK Ledalero yang disiarkan di kanal YouTube IFTK Ladalero, dikutip CNNI.
Deni / yatti / posinter
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tangerang Dampingi Menko AHY dalam Kunjungan Lapangan Penangana Permukiman.

Pengeledahan ini tampak sudah sesuai, karena hasil keterangan saksi yang di mintai.

Menko AHY Apresiasi Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Nelayan Dan Dorong Penataan Kawasan Pesisir Terintegrasi.

PERSOALAN KABEL FIBER OPTIK YANG MENJADI TANTANGAN BESAR DI WILAYAH KABUPATEN YANGERANG.

Layanan Pertanahan Tetap Optimal di Tengah Kebijakan WFH Setiap Jumat

No Responses