
Jakarta, posinternasional.com
Mahfud MD memulai buka ladang Makamah Agung (MA) kok yang masih status tersangkah belum di kurung dan hasil sidang juga belum di putuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis (01/06).
Masih saja ia berkantor di MA, kalau bisa mahasiswa dan Aktivis desak para aparat hukum di tangkap kembali.
Gaji juga masih berjalan, dan ia tak malu kok bisa status belum ada putusan pengadilan ia di copot atau di berhentikan sabagai Hakim.
Menko Polhukam Mahfud MD menyindir penegak hukum yang tidak menahan pejabat penting di MA yang sudah berstatus tersangka.
“Kami minta pada aparat kepolisian agar di tangkap hakim yang belum ada status hukum tetap oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, katanya Mahfud MD melalui YouTube IFTK Ladalero
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik ada pejabat penting di Mahkamah Agung yang sudah berstatus sebagai tersangka namun tak ditahan.
“Lalu di MA. Hakim Agung ditangkap, itu bisa ditangkap.
Ada juga yang jadi tersangka, itu pejabat penting, cuma belum ditahan.
Kok enggak ditahan, ya?
Saya enggak tahu juga karena saya bukan penegak hukum, mestinya ditahan,” kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan Kampus IFTK Ledalero yang disiarkan di kanal YouTube IFTK Ladalero, dikutip CNNI.
Deni / yatti / posinter
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Apel Kesiapsiagaan, Bupati Tangerang : Berikan Perlindungan Rasa Aman bagi Seluruh Warga
Pemkab Tangerang Tanggapi Sanksi KLH: Langkah Strategis Pengelolaan Sampah.
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025.
Program SPPG, 246 desa di Kabupaten Tangerang, 141 sudah memiliki Bumdes dan sisanya akan segera dituntaskan.
Will give a REWARD to Kang Dedi Mulyadi and all the Governors of the Red and White Cabinet and his staff who have proven.
No Responses